Tanah Palestina
Tulisan yang ada di hadapan pembaca ini adalah bagian pertama dari seri “diraasat manhajiyah fiil qadhiyah al filistiniyah” (kajian sistematik/metodologis tentang issu Palestina). Kajian ini dimaksudkan untuk melakukan ekstensifikasi kepedulian intelektual dan kebangsaan berkenaan dengan issu Palestina. Ini merupakan seri kajian ilmiah dan dokumentatif yang membahas berbagai sisi dalam masalah issu Palestina, sebagai pengantar bagi siapa saja yang ingin - kelak di kemudian hari - melakukan kajian dalam bidang yang lebih spesifik (spesialis keilmuan tentang Palestina).
Buku “ardhu filistin wa sya’buha” (Tanah dan Bangsa Palestina) ini berbicara tentang tanah Palestina dari sisi sejarah dan geografi, kedudukannya dalam Islam, menangkis klaim-klaim Yahudi yang menyatakan mereka lebih berhak atas tanah Palestina. Juga berbicara mengenai perkembangan permukiman Yahudi dan perampasan mereka atas tanah Palestina, mengungkapkan kebohongan dan kepalsuan klaim-klaim yang mengatakan bahwa rakyat Palestina telah menjual tanah mereka kepada orang-orang Yahudi. Kemudian berbicara mengenai al Quds dan tindak penodaan terhadap tempat-tempat suci Islam berupa upaya-upaya penggusuran, pencaplokan, penghancuran dan yahudisasi.
Selanjutnya buku ini berbicara tentang pembentukan komunitas bangsa Palestina sepanjang sejarah, mengenai rakyat Palestina yang berada di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1948, mengenai kehidupan mereka di Tepi Barat dan Jalur Gaza, kondisi mereka di luar Palestina dan menjelaskan penderitaan orang-orang Palestina serta berbagai aksi pembantaian dan penyiksaan yang mereka alami. Kami memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar menjadikan amal ini tulus karena-Nya, Dzat Yang Maha Mulia.
Penulis
—
BAGIAN PERTAMA
Tanah Palestina
Palestina:
Palestina adalah sebuah nama untuk menyebut wilayah Barat Daya negeri Syam. Sebuah wilayah yang terletak di bagian barat benua Asia dan bagian pantai timur Laut Tengah. Palestina terletak di titik strategis penting, karena dianggap sebagai penghubung antara benua Asia dan Afrika, di samping sebagai sentra yang mempertemukan wilayah dunia Islam.
Nama klasik yang terkenal untuk sebutan negeri ini adalah “tanah Kan’an”, karena yang pertama kali bermukim di sini yang dikenal dalam sejarah adalah bangsa Kan’an, mereka datang dari Jazirah Arab sekitar 2500 tahun S.M. Adapun nama Palestina sendiri diambil dari salah satu bangsa-bangsa pelaut, kemungkinan mereka datang dari daerah barat Asia kecil dan wilayah laut Ijah sekitar abad ke 12 S.M. Nama ini diketemukan diukiran Mesir dengan nama “Ba Lam Sin Ta, PLST”. Adapun penambahan Nun “N” kemungkinan untuk menunjukan kata plural atau jama’. Mereka bermukim di wilayah-wilayah pesisir dan berasimilasi dengan orang-orang Kan’an dalam waktu yang tidak terlalu lama. Namun orang-orang Kan’an memberikan nama buat tanah wilayah tersebut dengan nama mereka (orang-orang Palestina).
Mengenai bentuk dan batas-batas wilayah Palestina pada zaman dahulu belum dikenal secara konkrit seperti sekarang, kecuali pada masa penjajahan Inggris atas Palestina tahun 1920-1923. Dalam perjalanan sejarahnya, penetapan batas wilayah ini terkadang menyempit dan meluas, namun secara umum ada hal yang konstan tentang wilayah ini bahwa ia tetap terletak di antara Laut Tengah, Laut Mati dan Sungai Jordan sebagai bagian dari wilayah negeri Syam.
Sangat sulit menetapkan batas-batas wilayah Palestina secara historis, karena kajian yang kami lakukan di sini tidak mengarah kepada kajian yang bersifat tafsili daqiq (rinci dan detail). Namun demikian kami akan membahas sekilas tanda-tanda perkembangan historis terpenting bagi batas-batas ini. Pada masa Bizantium, dan sampai pertengahan abad IV masehi, wilayah Palestina terbagi menjadi tiga daerah administratif, yaitu:
1. Palestina I: Batas wilayah ini meliputi sebelah utara mulai dari selatan gunung Karmel dan padang Ibnu Ameer, sebelah selatan berupa garis yang membentang dari selatan Rafah ke arah timur sampai pertengahan Laut Mati. Perbatasan timur wilayah ini meliputi bagian-bagian timur Yordania, garis perbatasannya melewati selatan Bisan dan membelah sungai Yordan yang mengelilingi wilayah antara Ajlon untuk sebelah utara dan ujung Laut Mati untuk sebelah tenggara. Yang menjadi jantung Palestina I ketika itu adalah kota Qasariyah yang meliputi kota al Quds, Nablus, Yafa, Gaza dan Asqalan.
2. Palestina II: Wilayah ini meliputi pegunungan el Jalil, Maraj Ibn Ameer dan dataran-dataran tinggi yang membentang ke arah timur dari danau Thabriyah, yakni wilayah-wilayah bagian timur Yordania dan Suriyah sekarangn ini.
3. Palestina III: Wilayah ini mencakup daerah-daerah yang terletah di sebelah selatan garis Rafah - Laut Mati, sampai Teluk Aqabah. Wilayah ini berpusat di kota al-Betraa yang sekarang ini terletak di wilayah bagian timur Yordania.1
Ketika Palestina masuk di bawah pemerintahan Islam pada masa kekhalifahan Umar bin Khathab radiyallahu ‘anhu maka dianggap sebagai bagian dari negeri Syam. Saat itu negeri Islam dibagi menjadi tujuh wilayah, dan Syam adalah salah satu dari ketujuh wilayah tersebut. Pada masa khulafaur Rasyidin, secara administratif negeri Syam terbagi menjadi beberapa kota administratif, yakni kota administratif Himsh, Damaskus, Palestina dan Yordania.
Sedang pada masa kekhalifahan Bani Umayah ditambah kota administratif yang kelima, yaitu kota administratif Qanisrain. Wilayah kota administratif Palestina membentang dari Rafah yang berbatasan dengan Sinai sampai ke el Lajun, yaitu sebuah kota yang terletak setelah 18 kilometer barat laut kota Jenin. Wilayah administratif Palestina beribukotakan Alladu sampai akhirnya Sulaiman bin Abdul Malik menjadi wali wilayah ini pada masa kekhalifahan saudaranya, Khalifah Alwalid bin Abdul Malik, pada tahun 86 - 97 Hijriah. Kemudian Sulaiman memerintahkan pembangunan kota Remlah yang kemudian menjadi ibukota wilayah ini.
Selanjutnya Palestina menjadi wilayah yang terlepas berdiri sendiri pada masa kekhalifahan Bani Abbasiyah, yaitu setelah masa pemerintahan Abu Abbas al Sifah dengan Remlah tetap menjadi sentral pemerintahan. Setelah terlepas berdiri sendiri, Palestina terbagi menjadi 12 Kurah (kota). Yaitu Remlah, Eilia (al Quds), Amwas, Alladdu, Yabna, Yafa, Qaisariya, Nablus, Sabastiyan, Asqalan, Gaza, Beit Jabrain serta bergabung ke dalamnya wilayah pinggiran, Zagar, Diyar Qaum, Lud, Syara dan pegunungan hingga Aila di Teluk Aqabah.
Adapun kota administratif Yordania, berdasarkan fakta-fakta kontemporer, sekarang ini menjadi bagian wilayah timur Yordania, wilayah utara Palestina dan selatan Lebanon. Ketika itu, Yordania merupakan kota anministratif terkecil dari negeri Syam yang berpusat (ibukota) Thabriya, yang terdiri dari 13 Kurah. Yaitu Thabriya, Samira, Bisan, Fuhl, Jursy, Beit Ras, Jadr, Abil, Susiya, Shafwariya, Aka, Qadas (utara Shafad) dan Shur.
Pada masa pemerintahan Mamalik (th 1250 - 1517), secara administratif negeri Syam terbagi menjadi beberapa wilayah perwakilan (niyabah). Wilayah Palestina terdiri dari tiga niyabah, yaitu Shafad, al Quds dan Gaza. Niyabah Shafad meliputi wilayah dari utara Palestina dan selatan Lebanon sampai ke sungai Lithani. Pada masa kekhalifahan Turki Utsmani di Syam (th 1516 - 1918), negeri ini terbagi menjadi tiga iyalah (distrik), yaitu iyalah Damaskus, Halb dan Tharablus. Setiap iyalah terdiri dari beberapa daerah administratif yang disebut sanajiq. Ketika itu sanajiq Nablus, Gaza, al Quds, Lajun dan Shafad berada dalam iyalah Damaskus. Sanajiq Nablus meliputi bagian-bagian wilayah timur Yordania. Ketika dibentuk iyalah baru Shaida pada tahun 1660, masuk dalam distrik ini wilayah Shafad yang kemudian sentral pemerintahan berpindah ke Aka pada tahun 1777. Setelah itu turut bergabung dalam iyalah Shaida kota al Quds, Nablus dan Balqa. Dan ketika terbit sistem kewilayahan baru pada tahun 1864 iyalah Shaida bergabung dalam wilayah (propinsi) Suriah. Dan ketika dibentuk wilayah (propinsi) Beirut pada tahun 1887, Aka, Balqa dan tiga kota lainya pisah dari wilayah Suriah membentuk propinsi-propinsi (wilayah) baru. Wilayah Beirut membentang sampai penghujung jalan antara Nablus dan al Quds, yang mencakup kota Aka dan Balqa yang berpusat di Nablus yang meliputi pinggiran Jenin, Bani Sha’b, Jamain dan Salth. Saat itu kota Aka mencakup pinggiran Haifa, Nashira, Thabriya dan Shafad. Wilayah-wilayah utara Palestina ini masih tetap menjadi bagian wilayah Beirut sampai tahun 1914. Sedangkan distrik al Quds, melihat dari urgensi dan kekhawatiran Daulah Utsmaniyah dari ketamakan zionis Yahudi, serta masuknya campur tangan negara asing dalam urusan al Quds, pihak daulah memisahkannya dari Propinsi Suriah, dan dinyatakan sebagai wilayah otonomi yang berdiri sendiri dan langsung terikat oleh pemerintah pusat sejak tahun 1874. Wilayah ini meliputi bagian tengah dan selatan Palestina, yang diikuti wilayah pinggiran al Quds, Yafa, Gaza dan Hebron (al Khalil). Pada tahun 1909 dibangun pinggiran Bi’r Sebaa yang sebelumnya merupakan bagian dari pinggiran Gaza. Melihat kuatnya kekuasaan al Quds, beberapa kali terjadi penggabungan wilayah Nablus (Balqa’) juga pinggiran Nashira selama tahun 1906 - 1909. Kekuasaan otonomi al Quds ini terus berlanjut hingga akhir kekhalifahan Daulah Utsmaniyah.2
Dari pembahasan yang agak melebar tentang batas-batas geografis Palestina ini, kami sebenarnya hanya ingin menegaskan beberapa makna:
• Bahwa penamaan Palestina adalah penamaan sudah ada sejak lama (klasik). Yang secara ghalib meliputi daerah antara Laut Tengah, Laut Mati dan Sungai Yordan.
• Bahwa Palestina adalah wilayah bagian dari negeri Syam. Karenanya, pembagian wilayah secara administratif, penamaan wilayah-wilayah, perluasan sebagian wilayah dan penyempitan sebagian yang lain, tidak pernah mempengaruhi perasaan penduduk aslinya, bahwa mereka adalah bagian tak terpisahkan dari umat Islam yang utuh. Bahwa loyalitas mereka kepada pemerintah takkan pernah goyah selama pemerintahnya adalah muslim.
• Bahwa pembagian wilayah secara administratif tidak lain hanyalah pembagian secara tekhnis belaka, untuk membudahkan kontrol yang dilakukan oleh Daulah Islamiyah dalam rangka mengelolah propinsi-propinsi yang ada. Bahwa perubahan itu tidak memberikan dampak sensitif apapun pada masyarakat umum. Bahwa perubahan ini terjadi sebagaimana terjadi pada negeri manapun saat ini. Mulai dari perluasan, penyempitan atau penamaan kembali terhadap propinsi-propinsi, distrik dan yang sejenisnya tanpa harus merombak esensi kehidupan manusia. Oleh karena itu, hal yang alami apabila wilayah utara Palestina menjadi bagian kota Yordania, juga wilayah-wilayah timur Yordania menjadi bagian Palestina. Kemudian wajar juga bila terjadi wilayah-wilayah utara Palestina menjadi bagian wilayah (propinsi) Beirut, atau kota Nablus menjadi pusat propinsi Balqa’, dan seterusnya.
• Bahwa perasaan dan wawasan sempit dan terkungkung tidak pernah terjadi di antara mayarakat negeri Syam (dan kaum muslimin secara umum). Bahwa kebebasan untuk berpindah-pindah, bergerak, bermukim, bekerja dan kepemilikan adalah hal yang wajar dan alami yang bisa dilakukan oleh semua masyarakat negeri Syam tanpa ada perasaan sempit dan terikat.
• Bahwa pembatasan-pembatasan berdasarkan territorial serta status kebangsaan berdasarkan domisili wilayah sangat jauh dari kehidupan masyarakat muslim sepanjang masa pemerintahan Islam sampai akhir kekhalifahan Daulah Utsmaniyah. Benih-benih kebangsaan dan nasionalisme sempit tidak pernah tumbuh kecuali setelah jaman penjajahan Barat. Namun sayang sekali hal itu tidak mengakar, kecuali dengan munculnya negara-negara domestik Arab dan negara-nagara Islam yang berdiri sendiri.
Telah menjadi kebiasaan orang-orang Arab menyebut tanah Palestina dengan nama Suriah Selatan. Ini tidak lain karena adanya anggapan bahwa Palestina merupakan bagian dari Suriah (negeri-negeri Syam). Pada masa pemerintahan Arab di Damaskus (sejak awal Oktober 1917 sampai Juli 1920), Palestina - meskipun dijajah Inggris - menjadi perwakilan dalam muktamar umum Suriah. Bahkan surat kabar Arab yang pertama kali terbit setelah penjajahan Inggris mengusung nama Suriah Selatan (Suriya al Janubiyah). Kebanyakan tokoh-tokoh Palestina berada di Suriah (Damaskus), diantaranya adalah para wakil dalam muktamar Suriah yang memproklamirkan kemerdekaan Suriah pada tanggal 8 Maret 1920. Nama ini tidak pernah lenyap dari Palestina kecuali setelah pertempuran Meislon, penjajahan Perancis atas Suriah dan jatuhnya pemerintahan Arab di Suriah pada Juli 1920.3
Di bawah kolonialisme Inggris, perbatasan antara Palestina dengan Lebanon di satu pihak dan Lebanon dengan Suriah di pihak lain. Ini berdasarkan perjanjian Inggris - Perancis yang diadakan pada 23 Desember 1920, yang kemudian ada beberapa perubahan pada tahun 1922 -1923. Adapun perbatasan Palestina dengan wilayah timur Yordania ditetapkan oleh perutusan Palestina dan wilayah timur Yordania pada awal September tahun 1922. Dengan penetapan perbatasan ini, maka luas wilayah Palestina mencapai 27009 kilometer persegi, yang membentang antara garis 29 300 dan 33 150 lintang utara, dan antara garis 34 150 dan 35 400 bujur timur. Panjang perbatasan Palestina dengan wilayah timur Yordania mencapai 360 kilometer, dengan Suriah mencapai 70 kilometer, dengan Lebanon mencapai 79 kilometer dan dengan Mesir mencapi 210 kilometer. Sedang pantai Palestina di Laut Tengah panjangnya mencapai 224 kilometer.4
Bersambung…
___
Referensi: Dr. Muhsin Muhammad Shaleh, Warsito, Lc (pent), Ardhu Filistin wa Sya’buha (Tanah Palestina dan Rakyatnya), Seri Kajian Sistematis tentang Issu Palestina (1).
___
Catatan kaki:
1 Lihat Al Mausu’ah Al Filistiniyah oleh Ahmad al Mur’asyli (Damaskus: haiah al mausu’ah al filistiniyah, 1984) 2/474-475
2 Seputar pembagian administrasi Palestina pada masa Islam, lihat Al Mausu’ah Al Filistiniyah 1/119-124
3 Ijaj Nuwaihedh, Rijalun Min Filistin (Beirut: mansyurat filistin al muhtalah, 1980) hal 314 - 315
4 Al Mausu’ah Al Filistiniyah 1/124 dan Biladuna Filistin oleh Mustafa al Dibagh (Beirut: Darul Thali’ah, 1973) 1/15-21
21 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar