Tampilkan postingan dengan label Sejarah Palestina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah Palestina. Tampilkan semua postingan

21 Maret 2009

Yahudi dan Tanah Wakaf Palestina

Bagaimana Zionis Yahudi Memperlakukan Tanah Wakaf Islam dan Tempat Suci Kaum Muslimin?
dakwatuna.com - Wakaf dan tempat-tempat suci kaum muslimin di Palestina juga tidak selamat dari serangan permusuhan Zionis Yahudi, tidak selamat dari aksi penggusuran dan upaya-upaya penghapusan jejak-jejaknya. Palestina penuh dengan tempat suci dan tanah-tanah yang diwakafkan oleh para pemiliknya untuk kepentingan kaum muslimin dan membantu keperluan mereka seperti kaum fuqara’, masakin, para penuntut ilmu (thalabatul ilmi), para musafir dan untuk kepentingan masjid-masjid umat Islam. Tanah wakaf di Palestina mencapai 1 juta 680 donam atau sekitar 6,25% dari total luas tanah Palestina, jumlah itu mencapai 10% dari total luas tanah yang cocok untuk bertani. Dan di Palestina ada 340 desa yang merupakan wakaf baik secara keseluruhan maupun sebagian seperti desa Burain, Beit Furaik, Shatha dan Sa’sa’.
Di tanah Palestina yang diduduki Zionis Yahudi tahun 1948 (Palestina’48) orang-orang Yahudi menguasai sebagian besar tanah wakaf Islam dengan dalih tanah-tanah tersebut milik orang yang telah tiada dan menyerahkannya kepada anak cucu agama mereka yang mendirikan permukiman-permukiman dan proyek-proyek pertanian, industri dan perdagangan. Masjid-masjid kaum muslimin, makam-makam dan bekas-bekas peninggalan sejarah mereka juga tidak selamat dari serangan permusuhan ini. Seperti penggusuran sebagian besar tanah masjid Ibrahimi yang ada di Hebron yang kemudian mereka dirikan tempat ibadah kaum Yahudi. Orang Yahudi juga menguasai tembok barat masjid al Aqsha “Temok Buraq” yang oleh mereka dinamai dengan sebutan “tembok ratapan”. Mereka pun menggusur lorong al Mugharabah yang melekat dengan “Tembok Buraq” yang merupakan tanah wakaf dan menghancurkan bangunan-bangunan yang ada di sana untuk kemudian mereka jadikan tempat untuk para pengunjung (peziarah) “tembok ratapan” mereka. Mereka juga mengubah masjid Dzahir Bebars di El-Majdal, yang dibangun sejak lebih 700 tahun, menjadi kafe. Sedang sebuah masjid yang paling terkenal di Yafa, masjid as Saksak, mereka rubah menjadi klub Yahudi asal Bulgaria. Mereka juga merubah masjid Qisariya menjadi bar, pup dan kedai minuman keras. Mereka menggunakan masjid as Shagir di Haifa sebagai lokasi para pemakai narkoba dan pelacuran. Dan mereka merubah masjid Shafad menjadi museum archaeology dan kantor pariwisata. Mereka pun menghancurkan masjid Imam Husain dan makamnya di Asqalan kemudian didirikan di atasnya rumah sakit Yahudi. Masih banyak lagi ratusan masjid yang nasibnya tidak lebih baik dari masjid-masjid yang kita sebutkan di atas. Karena aksi serupa juga terjadi terhadap masjid-masjid lain semisal masjid Aka, masjid Thabriya, masjid Shafad, masjid Hauqain, masjid Aqrat, masjid Abu Kabir, masjid Salama, masjid Qabiya, masjid Amwas, masjid Lubiya, masjid Sharfand dan masjid-masjid lainnya. 72
Zionis Yahudi juga tidak peduli atas pemeliharaan makam-makam kaum muslimin. Di al Quds misalnya mereka membangun di atas makam Ma’manullah sebuah hotel dan plaza sangat besar “Mamila”. Mereka buka jalan-jalan di atasnya dan sisanya mereka jadikan sebagai taman umum di atas kuburan kaum muslimin. Sedang makam Yazur dekat Yafa maka sebagiannya telah digusur dijadikan proyek jalan di atasnya dan sisanya mereka jadikan sebagai tempat pembuangan sampah. Mereka bangun di atas pemakaman Syeikh Muknis dekat Yafa pabrik-pabrik dan disanya mereka bangun di atasnya gedung-gedung cabang Universitas Tel Aviv. Sedang di pemakaman Istiqlal di Haifa mereka membuang sebagian dan membongkar sekitar 300 makam kemudian dibangun di atasnya Hotel Pariwisata. Mereka juga membongkar kuburan “Masyhad” Fatimah binti Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhuma di desa Bani Na’im dengan Hebron, dengan dalih mencari bekas-bekas peninggalan sejarah mereka. Mereka juga berupaya membongkar makam Syeikh Izuddin al Qassam, seorang tokoh jihad dan nasional Palestina pada abad ke 20. Ini adalah sekelumit dari sekian banyak kejahatan yang mereka lakukan terhadap tempat-tempat suci Islam, dan apa yang kami sebutkan di sini adalah sekadar contoh tidak terbatas hanya itu.73
Bersambung…
___
Referensi: Dr. Muhsin Muhammad Shaleh, Warsito, Lc (pent), Ardhu Filistin wa Sya’buha (Tanah Palestina dan Rakyatnya), Seri Kajian Sistematis tentang Issu Palestina (1).
___
Catatan kaki:
72 Kajian-kajian dan Koran-koran banyak memuat dan mempublikasikan praktek-praktek kejahatan Zionis terhadap wakaf Islam. Apa yang kami sebutkan di sini hanyalah sebagai contoh saja. Dipublikasikan di harian Kuwait al Ra’yu al ‘Am, edisi 22 April 1986, harian Kuwait al Wathan edisi 16 Desember 1985 dan harian Yordania al Liwa’ edisi 10 April 1986. Untuk mendapatkan rincian lebih lanjut seputar wakaf-wakaf Islam di tanah (Palestina) terjajah tahun 1948 dapat dirujuk ke kajian penting dalam bahasa Inggris, yaitu: Michael Dumper, Islam and Israel: Muslim Endowments and the Jewish State (Washington: Institute of Palestine Studies, 1994).
73 Harian al Ra’yu al ‘Am edisi 22 Desember 1985.

YAHUDI KUASAI PALESTINA

dakwatuna.com - Keberadaan orang Yahudi di Palestina tidak menjadi perhatian sepanjang masa Islam. Jumlah orang Yahudi pada awal abad ke 19 tidak lebih dari 5 juta jiwa 58 hampir sama sekali tidak memiliki apa-apa di tanah Palestina. Bersamaan dengan pertumbuhan masalah Yahudi di Eropa, terulangnya kembali penindasan Yahudi terutama di Rusia dan Eropa Timur serta bersamaan dengan pertumbuhan proyek Zionisme, maka mulailah terjadi penambahan jumlah orang-orang Yahudi yang hijrah dan berkoloni (mukim) secara terorganisir di Palestina, khususnya sejak dua dekade terakhir abad ke 19. Mereka mulai mendirikan permukiman-permukiman pertanian semisal kompleks permukiman Yahudi Betah Tekva (yang didirikan pada tahun 1878 dan gagal kemudian dibangun kembali pada tahun 1882), Rishyon Litzyon dan Zekhron Ya’kub pada tahun 1882. Kemudian diikuti dengan pendirian kompleks-kompleks permukiman Yahudi lainnya yang didukung oleh milyuner Yahudi Rotchild dan Dana Moneter Nasional Yahudi (Kirin Kaimit) yang didirikan oleh organisasi Zionis internasional. Bersamaan dengan berakhirnya masa daulah utsmaniyah di Palestina pada tahun 1917 - 1918, Yahudi memiliki 420 donam (1 donam = 1000 m2) yang berarti sebesar 1,56% dari total tanah Palestina, merupakan tanah kas negara yang mereka dapatkan dengan dalih mereka yang memperbaikinya dan mendirikan sekolah-sekolah pertanian atau kadang-kadang dengan membelinya, dan mereka pun menciptakan kerusakan dalam sistem manajerial daulah utsmaniyah kala itu, menggunakan cara-cara penyuapan dan penipuan untuk merealisasikan cita-cita mereka. 59
Di bawah imperialisme Inggris atas Palestina dan atas perlindungannya terhadap mereka pada tahun 1917 - 1948, orang Yahudi berhasil menguasai wilayah lain dari tanah Palestina yang diperkirakan mencapai 380 ribu donam (1donam=1000 m2). Jumlah keseluruhan tanah yang mereka kuasai dengan berbagai macam cara hingga tahun 1948 mencapai 800 ribu donam atau sekitar 6,67% dari total seluruh wilayah Palestina kala itu. Di sana mereka mendirikan sebanyak 291 permukiman Yahudi. Pada tanggal 29 Desember 1948 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi 181 dengan membagi tanah suci Palestina. PBB memberikan 54% tanah Palestina kepada Yahudi sementara sekitar 45% disisakan untuk Arab (Palestina) sedang daerah al Quds dijadikan wilayah yang berada di bawah pengawasan internasional yang luasnya sekitar 1% dari tanah Palestina.60
Selama perang Palestina tahun 1948 pasukan Yahudi berhasil menguasai (merampas) sekitar 77% dari total tanah suci Palestina (atau seluas 20770 km2) dan tidak tersisa bagi orang-orang Palestina kecuali wilayah Tepi Barat yang luasnya 5876 km2 dan Jalur Gaza yang luasnya hanya 363 km2. Entitas Zionis telah menghancurkan sebagian besar desa-desa Palestina yang berada di bawah kekuasaannya kemudian mengusir penduduknya. Jumlah desa yang berhasil mereka lumatkan kala itu mencapai 478 desa dari 585 desa Palestina yang ada di wilayah Palestina yang dikuasai Zionis Israel tahun 1948 (Palestina ‘48). Kemudian orang-orang Yahudi membangun koloni-koloni permukiman baru di tanah Palestina ‘48 yang jumlahnya mencapai 756 kompleks permukiman Yahudi pada tahun 1985. Mereka pun merampas harta kekayaan orang Palestina yang masih tinggal dan menduduki lagi sebanyak 62 desa Palestina seraya mengusir penduduknya. Mereka mengusir ribuan Badui Nagev dan merampas lebih 2 juta donam tanahnya. Mereka juga merampas tanah wakaf Islam dan menjadikannya berada dalam penggunaan mereka. Tak ada yang tersisa dalam penggunaan orang Palestina dari tanah Palestina ‘48 kecuali 4% dari total tanah yang ada. Dan orang-orang Yahudi masih terus melakukan perampasan terhadap tanah yang tersisa dengan berbagai macam cara asal mereka bisa mendapatkannya.61
Dan selama perang 6 hari pada tahun 1967 entitas Zionis Israel berhasil menduduki tanah Tepi Barat dan Jalur Gaza yang tersisa di samping itu mereka juga berhasil menduduki semenanjung Sinai milik Mesir dan Dataran Tinggi Golan milik Suriah. Zionis Yahudi terus melakukan politik koloni permukiman dan aksi penguasaan terhadap tanah Palestina hingga memaklumatkan penggabungan abadi daerah al Quds Timur (di mana Masjid al Aqsha berada) ke dalam entitas Zionis Yahudi seraya menyiapkan proyek besar untuk mendirikan Jerusalem Raya yang meliputi 20% wilayah Tepi Barat. Selama 20 tahun, dari tahun 1967 - tahun 1987, entitas Zionis Yahudi telah merampas 3.179.215 donam. Kemudian selama tahun 1988 - tahun 1997 mereka merampas sekitar 512 ribu donam lainnya. Dan pada dua tahun terakhir abad ke 20, Yahudi kembali merampas 150 ribu donam. Sehingga jumlah total tanah Palestina yang mereka rampas dari tanah Tepi Barat sekitar 3 juta 841 ribu donam, atau sekitar 62% dari total luas wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza. (Yaitu 3 juta 686 ribu donam di Tepi Barat atau sekitar 62,7% dari total luas Tepi Barat dan 155 ribu donam di Jalur Gaza atau 43% dari total luas Jalur Gaza).62
Dan di timur al Quds, Yahudi mendirikan lebih dari 10 perkampungan tinggal yang dihuni sekitar 190 ribu pemukim Yahudi hingga melebihi jumlah orang Palestina yang ada di al Quds Timur. Mereka juga mendirikan lebih 160 permukiman Yahudi di sisa wilayah Tepi Barat yang dilengkapi dengan jalan-jalan dan prasarana modern sampai-sampai kota-kota dan desa-desa Palestina nampak seperti pulau terisolasi dengan bagian-bagian yang terpisah-pisah di antara lautan permukiman yang bergulung-gulung. Tinggal di permukiman-permukiman ini sekitar 200 ribu pemukim Yahudi menurut perkiraan pada tahun 2000. Dan di Jalur Gaza, mereka mendirikan 16 koloni permukiman yang dihuni sekitar 5 ribu pemukim Yahudi, sementara proyek-proyek permukiman dan perluasan koloni masih terus digencarkan tanpa peduli dengan proses kompromi damai yang terjadi dengan PLO pada September 1993.63
Apa Yang Diberikan Kompromi Damai Buat Orang Palestina Dari Tanah Mereka?
Sekitar 7 tahun setelah penandatanganan Pemerintahan Otoritas Palestina antara entitas Zionis Israel dengan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), maka hingga Maret 2001 orang Palestina hanya mendapatkan tidak lebih dari 17% dari wilayah Tepi Barat atau sekitar 1000 km2. Sementara di sana ada sekitar 20% tanah yang berada dalam kekuasaan bersama antara kedua belah pihak yang kemudian di sebut zona B. Artinya masih ada sekitar 58% dari tanah Tepi Barat berada dalam kekuasaan Zionis Israel secara penuh. Di lain pihak, pemerintah Palestina hanya menguasai sekitar 55% dari tanah Jalur Gaza atau sekitar 200 km2. Dengan begitu total tanah Palestina yang dikuasai oleh pemerintah otoritas Palestina tidak lebih dari 1200 km2 atau tidak lebih dari 4,4% dari total tanah Palestina.
Kesepakatan kompromi damai ini telah mengeluarkan tanah Palestina yang dirampas Israel tahun 1948 dari lingkaran diskusi dan mengakui kepemilikan Yahudi terhadap wilayah tersebut. Perdebatan akhirnya berkisar pada tanah Palestina yang hanya mencakup wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza saja, tidak lebih dari itu. Sambil menunggu kesepakatan akhir dari kompromi damai seputar permukiman-permukiman Yahudi maka pihak Zionis Israel setiap hari terus menciptakan realita baru dengan merampas tanah dan kekayaannya. Sampai-sampai dikhawatirkannya pemerintah Palestina tidak mendapatkan apa yang bisa dirundingkan di kemudian hari. Tujuan prinsip Zionis Israel dari kompromi akhir adalah mengusulkan (setelah mengecualikan daerah al Quds yang sudah mereka kangkangi) memberikan 55% tanah yang tersisa dari wilayah Tepi Barat buat orang Palestina dan menjadikan 10% tanah Tepi Barat dalam kekuasaannya secara penuh sementara menjadikan 40% tanah Tepi Barat menggantung untuk perundingan berikutnya, dengan tetap bertekad melindungi Yahudi dan permukiman-permukiman mereka di Tepi Barat meskipun daerah tersebut sudah berubah dalam kekuasaan penuh pemerintah otoritas Palestina.
Dalam perjanjian Camp David pada Juli 2000 ada tujuan sampingan bagi Israel dengan menyerahkan lebih 90% dari wilayah Tepi Barat, namun karena tidak adanya kesepakatan seputar masa depan al Quds dan para pengungsi Palestina telah menggagalkan perundingan. Ketika Ariel Sharon menerima jabatan posisi sebagai Perdana Menteri Israel pada Maret 2001, dia kembali mengajukan sekali lagi kepada orang Palestina sebanyak 42% saja dari wilayah Tepi Barat, untuk kemudian dia terus melakukan aksi ekspansi perluasan permukiman-permukiman koloni Yahudi dan pengangkangan tanah Palestina.
Bersambung…
___
Referensi: Dr. Muhsin Muhammad Shaleh, Warsito, Lc (pent), Ardhu Filistin wa Sya’buha (Tanah Palestina dan Rakyatnya), Seri Kajian Sistematis tentang Issu Palestina (1).
___
Catatan kaki:
58 Hassan Hallaq, Mauqif al Daulah al Utsmaniyah min al harakah al Shahyuniyah 1897 - 1909, ct.2 (Beirut: Al Dar al Jami’ah lil Thiba’ah wa al Nasyr, 1980) hlm. 82 - 84.
59 Lihat: Hindun Amin al Badiri, Aradhi Filistin: Baina Maza’im al Shahyuniyah wa Haqaiq al Tarikh (Kairo: Jami’ah al Duwal al Arabiya, 1998) hlm. 260 - 263; Muhammad Izet Daruza, Filistin wa Jihad al Filistiniyin (kairo: Darul Kitab al Arabiyah, 1959) hlm. 11; Abdul Aziz Muhammad Iwadh, Muqadimah fii Tarikh Filistin al Hadits: 1831 - 1914 (Beirut: Maktabah al Muhtasab - al Muasasah al Arabiyah lil Dirasat wa al Nasyr, 1983) hlm. 62; Muhammad al Nehal, Siyasah al Intidab al Brithani Haula Aradhi Filistin al Arabiyah, ct.2 (Beirut: Mansyurat Filistin al Muhtalah, 1981) hlm. 87.
60 Seputar rincian penguasaan Yahudi atas tanah-tanah Dzufrul Islam Khan Palestina tahun 1917 - 1948, Lihat: Hindun al Badiri terutama di fasal ketiga hlm. 143 - 277; al mausu’ah al filistiniyah 1/557-563 dan 4/662.
61 Lihat: Ghazi al Sa’Dzufrul Islam Khan, Min Malafat al Irhab al Shahyuni (2): Majazir wa Mumarasat 1936 - 1983 (Aman: Darul Jalil, 1984), Ibrahim Abu Jabir “Masyarakat Arab di Israel” dalam kitab al Madkhal ilaa al Qadhiyah al Filistiniyah, hlm. 427 dan 457 - 459. Juga al markaz al filistini lil i’lam beita tanggal 29 Maret 2000 (www. Palestine-info.org
62 Angka ini penulis peroleh dari berbagai rujukan dan laporan yang dipublikasikan Dzufrul Islam Khan Koran-koran. Lihat: Khaled Ayed “Eksistensi Koloni Permukiman di Tanah-tanah Terjajah” dalam Dalil Israil al ‘Am, hlm. 351 - 404; al mausu’ah al filistiniyah 1/222 - 227.
63 Lihat: Khaled Ayed “Eksistensi Koloni Permukiman di Tanah-tanah Terjajah” dalam Dalil Israil al ‘Am, hlm. 376 - 377.

STATUS KEISLAMAN PALESTINA

Masjid Al Aqsa
dakwatuna.com - Tanah Palestina memiliki status yang cukup istimewa dalam persepsi Islam, status yang membuatnya menjadi pusat perhatian kaum muslimin dan menjadi tambatan hati mereka. Berikut kami isyaratkan beberapa point yang menjadikan Palestina memiliki status istimewa dalam Islam.
1. Di Palestina ada Masjid al Aqsha al Mubarak.
Masjid al Aqsha merupakan qiblat pertama kaum muslimin dalam shalat mereka. Selain itu, al Aqsha dianggap sebagai masjid ketiga baik status maupun kedudukanya setelah masjidil Haram dan masjid Nabawi. Disunnahkan untuk pergi dan mengunjunginya, shalat di dalamnya dilipatgandakan sampai 500 kali shalat di masjid lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memaksakan perjalanan kecuali pergi ke tiga masjid: al Masjidil Haram, masjid saya ini (masjid Nabawi - petj.) dan al Masjidil Aqsha.”6 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat di Masjidil Haram sebanding dengan 100 ribu kali shalat, dan shalat di masjid saya sebanding dengan 1000 kali shalat, dan shalat di Baitul Maqdis (Masjidil Aqsha) sebanding dengan 500 kali shalat.”7 Diriwayatkan dari al Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika pertama kali tiba di Madinah adalah mengunjungi kerabatnya (keluarga ibunya, pent) dari Anshar, bahwasanya beliau shalat menghadap ke arah Baitul Maqdis.”8
Imam Thabari dalam kita tarikhnya meriwayatkan dari Qatadah berkata, “Mereka (kaum muslimin Madinah) shalat menghadap ke arah Baitul Maqdis, sedang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam waktu itu berada di Mekah belum hijrah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah beliau shalat menghadap ke arah Baitul Maqdis selama 16 bulan, kemudia setelah itu kiblat berubah ke arah Ka’bah Baitul Haram.”9
Diriwayatkan dari Abu Dzar al Ghifari radhiyallahu ‘anhu berkata, saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masjid yang pertama kali dibangun di atas bumi, beliau bersabda, “al Masjidul Haram.” Saya bertanya, kemudian apa lagi?, beliau menjawab, “al Masjidul Aqsha.”10 Dan dari Maimunah (hamba sahaya yang dimerdekakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) radhiyallahu ‘anhu berkata, wahai Rasulullah berikan fatwa kepada kami mengenai Baitul Maqdis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Datangilah ia dan shalatlah kalian didalamnya. Sekiranya kalian tidak bisa datang dan shalat di sana maka kirimlah minyak untuk pelita-pelitanya.”11
Diriwayatkan dari Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa memulai haji atau umrah dari Masjidil Aqsha sampai ke Masjidil Haram, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang,” atau dalam riwayat lain, “Dia berhak mendapatkan surga.” Kemudian beliau bersabda, “Allah merahmati orang yang berihram dari Baitul Maqdis (yakni ke Mekah).”12 Juga diriwayatkan oleh al Baihaqi dan Ibnu Hibban di dalam kitab shahihnya yang lafadznya, saya mendegar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa memulai umrah dari Masjidil Aqsha, diapuni dosany yang telah lalu dan yang akan datang.” Dikatakan, kemudian Ummu Hakim berangkat ke Baitul Maqdis dan memulai umrah dari sana.
2. Palestina adalah tanah yang diberkati Allah subhanahu wa ta’ala.
Hal ini sesuai dengan apa yang ditegaskan dalam al Quran al Karim,
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ اْلأَقْصَا الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَآ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Artinya: “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”13
Allah berfirman,
وَنَجَّيْنَاهُ وَلُوطًا إِلَى اْلأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا لِلْعَالَمِينَ
“Dan Kami selamatkan Ibrahim dan Luth ke sebuah negeri yang Kami telah memberkahinya untuk sekalian manusia.” 14
Ibnu Katsir berkata, maksudnya adalah negeri Syam.15
Allah berfirman,
وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ عَاصِفَةً تَجْرِي بِأَمْرِهِ إِلَى اْلأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا وَكُنَّا بِكُلِّ شَىْءٍ عَالِمِينَ
Artinya: “Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami telah memberkatinya. Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu.”16
Ibnu Katsir Berkata: maksudnya adalah negeri Syam.17
Allah berfirman,
وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ الْقُرَى الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا قُرًى ظَاهِرَةً وَقَدَّرْنَا فِيهَا السَّيْرَ سِيرُوا فِيهَا لَيَالِىَ وَأَيَّامًا ءَامِنِينَ
Artinya: “Dan kami jadikan antara mereka dan antara negeri-negeri yang Kami limpahkan berkat kepadanya, beberapa negeri yang berdekatan dan Kami tetapkan antara negeri-negeri itu (jarak-jarak) perjalanan.Berjalanlah kamu di kota-kota itu pada malam dan siang hari dengan aman.” 18
Ibnu Abbas berkata, maksud dari al qura allati barakna fiha (antara negeri-negeri yang Kami limpahkan berkat kepadanya ) adalah Baitul Maqdis.19 Berkah di sini bisa berarti secara fisik dan maknawi; berupa buah-buahan yang dihasilkan maupun kekayaan alamnya, atau kekhususan status dan kedudukannya juga karena Palestina merupakan tempat diutusnya para nabi dan tempat turunnya para malaikat.
3. Palestina adalah tanah suci.
Ini berdasarkan nash al Quran, di mana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman lewat lisan Nabi Musa ‘alaihis salam,
يَاقَوْمِ ادْخُلُوا اْلأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَرْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِكُمْ فَتَنقَلِبُوا خَاسِرِينَ
Artinya: “Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari kebelakang (karena kamu takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.” 20
Az Zajjaj berkata, yang dimaksud dengan ardhul muqaddasah adalah tanah suci (at thahirah). Konon dinamakan muqaddasah karena bersih dari kesyirikan dan dijadikan tempa tinggal bagi para nabi dan orang-orang beriman. Al Kalabi berkata, yang dimaksud ardhul muqaddasah adalah Damaskus, Palestina dan sebagian Yordania. Qatadah berkata, yang dimaksud adalah seluruh negeri Syam.21
4. Palestina adalah tanah para nabi dan tempat diutusnya mereka.
Di antara para nabi dan rasul yang pernah hidup di Palestina, seperti disebutkan dalam al Quran al Karim, adalah Ibrahim dan Ismail, Ishak, Ya’qub, Yusuf dan Lud, Dawud, Sulaiman, Shaleh, Yakariya, Yahya dan Isa ‘alaihimus salam. Dan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengunjunginya. Juga telah tinggal di Palestina nabi-nabi Bani Israel; kaum yang memang banyak dihiasi oleh nabi-nabi, setiap kali nabi wafat Allah utus nabi baru. Dan di antara nabi mereka yang tersebut di dalam hadits shahih adalah Nabi Yusha’ ‘alaihis salam.22 Oleh karena itu, mana kala kaum muslimun membaca al Quran al Karim mereka merasakan adanya ikatan yang agung antara diri mereka dengan tanah suci Palestina ini, karena pertarungan antara yang hak dan yang bathil terpusat di tanah ini. Karena mereka juga meyakini bahwa mereka adalah pengusung warisan para nabi dan yang mengangkat panji-panji mereka.
Di Palestina banyak pemakaman, peninggalan, dan penziarahan para anbiya’. Semua itu mengabadikan kenangan tinggal dan kunjungan mereka di tempat-tempat ini. Ibrahim yang merupakan bapak para nabi, namanya diabadikan untuk sebutan sebuah kota terpenting di Palestina, yaitu al Khalil (Hebron). Petilasannya ada di kota ini di dalam al Haram al Ibrahimi. Untuk nabi Shaleh, ada tujuh tempat yang mengabadikan kenangan bahwa dia pernah tinggal di Palestina, salah satunya ada di Ramelah, di sini ada musim ziarah tahunan yang amat terkenal yaitu pada bulan April setiap tahun. Ada sebuah desa di pinggiran kota Tulkarm bernama Ertah, secara estafet dari generasi ke generasi orang menyebut bahwa nabi Ya’kub pernah beristirahat (Irtaha) di sana.
Di Palestina ada lebih dari satu maqam (petilasan) Nabi Syu’aib. Ada tempat yang sangat terkenal petilasan Nabi Musa ‘alaihis salam dekat Jericho (Ariha). Di al Quds ada makam Nabi Dawud ‘alaihis salam. Sementara Nabi Isa ‘alaihis salam memiliki lebih dari satu tempat yang mengabdikan kenangannya di al Quds, Bethelehem, Nashira dan yang lainnya.23
5. Palestina adalah tempat isra’nya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah subhanahu wa ta’ala telah memilih Palestina sebagai tempat isra’nya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha. Dari sini pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermi’raj ke langit. Dengan peristiwa ini Allah memuliakan dan mengagungkan Masjidil Aqsha dan tanah Palestina, dengan menjadikan Baitul Maqdis sebagai pintu menuju langit. Di Masjidil Aqsha Allah kumpulkan para nabi bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat berjama’ah yang diimami oleh beliau. Semua itu adalah bukti-bukti kelangsungan risalah tauhid yang dibawa oleh para nabi, juga berpindahnya imamah, kepemimpinan dan tanggungjawab risalah (misi) kepada umat Islam.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya diberi Buraq kemudian saya tunggangi hingga sampai di Baitul Maqdis terus saya ikat dengan rantai yang biasa digunakan para nabi untuk mengikat. Kemudia saya masuk masjid dan shalat dua rakaat. Selanjutnya saya dibawa mi’raj menuju langit.” 24 25
6. Para Malaikat mengepakkan sayapnya di atas tanah Palestina.
Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Duhai, beruntungnya negeri Syam. Duhai, beruntungnya negeri Syam.” Kemudian para shahabat bertanya, kenapa bisa begitu wahai Rasulullah? Beliau bersabda, “Mereka para malaikat Allah mengepakkan sayapnya di atas negeri Syam.”26 Dan Palestina adalah bagian dari negeri Syam.
7. Palestina adalah tanah Mahsyar dan Mansyar (tempat dikumpulkan dan disebarkan) manusia.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad dari Maimunah binti Sa’d radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Wahai Nabi Allah, fatwakan kepada kami mengenai Baitul Maqdis. Beliau bersabada, “Tanah Mahsyar dan Mansyar.”27
8. Palestina adalah rumah negeri Islam saat terjadi cobaan dan fitnah begitu dahsyat.
Dari Salamah bin Nufail berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rumah negeri Islam adalah di Syam.”28 Dan dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Saya melihat tiang-tiang al Kitab (al Quran) tercerabut dari bawah bantalku. Maka saya lihat ketika tiba-tiba ada cahaya yang berkilauan menyangga menuju Syam, ketahuilah iman itu ada di Syam ketika terjadi fitnah.”29
9. Orang yang tinggal di Palestina dinilai layaknya mujahid dan murabith (penjaga keamanan dari serangan musuh) di jalan Allah.
Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Penduduk Syam beserta istri-istri, keluarga, hamba sahaya mereka baik yang laki-laki mapun perempuan, sampai ujung pulau adalah para murabith di jalan Allah. Maka barang siapa menduduki salah satu kota dari kota-kotanya maka dia sedang murabith, dan barang siapa menduduki satu benteng kota maka dia dalam jihad.”30
10. Banyak hadits yang saling menjelaskan dan menguatkan bahwa thaifah manshurah (kelompok yang mendapat pertolongan) yang konsisten dalam kebenaran (al haq) ada di Syam, khususnya di Baitul Maqdis dan sekitarnya.
Diriwayatkan dari Abu Umamah, secara marfu’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Akan tetap ada sekelompok umatku berada dalam kebenaran, tak terkalahkan oleh musuh-musuhnya sampai datangnya putusan Allah sedang mereka tetap demikian.” Kemudian ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dimanakah mereka?” Beliau bersabda, “Baitul Maqdis dan daerah sekitarnya.”31
Bersambung…
___
Referensi: Dr. Muhsin Muhammad Shaleh, Warsito, Lc (pent), Ardhu Filistin wa Sya’buha (Tanah Palestina dan Rakyatnya), Seri Kajian Sistematis tentang Issu Palestina (1).
___
Catatan kaki:
6 Hadits shahih riwayat Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan Abu Dawud
7 Hadits hasan riwayat Thabrani
8 Riwayat Bukhari
9 Muhamman Bin Jarir at Thabari, tarikh al rasul wal muluk, tahqiq oleh Muhammad Abul fadhl Ibrahim (Kairo: darul ma’arif,1969) 1/265
10 Riwayat Bukhari, Muslim dan Nasai
11 Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad shaleh
12 Riwayat Abu Dawud
13 Al Quran surat al Isra’ ayat 1
14 Al Quran surat al Anbiya ayat 70
15 Ismail Ibnu Katsir, tafsir al quran al adzim (Beirut: darul ihya’ at turats al arabi, 1969) 3/184-185
16 Al Quran surat al Anbiya’ ayat 80
17 Ibnu Katsir, 3/187
18 Al Quran surat Saba’ ayat 18
19 Ibnu Katsir, 3/533
20 Al Quran surat al Maidah ayat 20
21 Mustafa al Dibagh, biladuna filistin 1/343
22 Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ahmad dengan syarat Bukhari
23 Lihat Mustafa Murad al Dibagh, al qabail al arabiyah wa salailuha fi biladina filistin (Beirut: Darul Thali’ah, 1979) hlm. 21-22 dan 30-32.
24 Diriwayatkan Muslim
25 Diriwayatkan Muslim
26 Fadhailu al Syam wa Dimasyq oleh al Rib’i, ditakhrij oleh Nashiruddin al Albani (Dmaskus: al maktab al Islami) hlm.5
27 Hadits Shahih riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
28 Hadits Shahih riwayat at Thabrani
29 Hadits Shahih riwayat Hakim dan Abu Na’im di al Hilyah
30 HR. al Thabrani. Al Haitsami berkata, dalam sanad hadits ini ada Artha bin al Mundzir, selebihnya adalah orang-orang tsiqat (terpercaya).
31 Diriwayatkan oleh Ahmad dengan teks tersebut, para perawinya semua tsiqat kecuali Mahdi bin Ja’far al Ramli. Orang ini oleh Inu Hiban dan Yahya bin Mu’in disebut tsiqat dan didhaifkan oleh al Bukhari

TANAH PALESTINA

Tanah Palestina
Tulisan yang ada di hadapan pembaca ini adalah bagian pertama dari seri “diraasat manhajiyah fiil qadhiyah al filistiniyah” (kajian sistematik/metodologis tentang issu Palestina). Kajian ini dimaksudkan untuk melakukan ekstensifikasi kepedulian intelektual dan kebangsaan berkenaan dengan issu Palestina. Ini merupakan seri kajian ilmiah dan dokumentatif yang membahas berbagai sisi dalam masalah issu Palestina, sebagai pengantar bagi siapa saja yang ingin - kelak di kemudian hari - melakukan kajian dalam bidang yang lebih spesifik (spesialis keilmuan tentang Palestina).
Buku “ardhu filistin wa sya’buha” (Tanah dan Bangsa Palestina) ini berbicara tentang tanah Palestina dari sisi sejarah dan geografi, kedudukannya dalam Islam, menangkis klaim-klaim Yahudi yang menyatakan mereka lebih berhak atas tanah Palestina. Juga berbicara mengenai perkembangan permukiman Yahudi dan perampasan mereka atas tanah Palestina, mengungkapkan kebohongan dan kepalsuan klaim-klaim yang mengatakan bahwa rakyat Palestina telah menjual tanah mereka kepada orang-orang Yahudi. Kemudian berbicara mengenai al Quds dan tindak penodaan terhadap tempat-tempat suci Islam berupa upaya-upaya penggusuran, pencaplokan, penghancuran dan yahudisasi.
Selanjutnya buku ini berbicara tentang pembentukan komunitas bangsa Palestina sepanjang sejarah, mengenai rakyat Palestina yang berada di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1948, mengenai kehidupan mereka di Tepi Barat dan Jalur Gaza, kondisi mereka di luar Palestina dan menjelaskan penderitaan orang-orang Palestina serta berbagai aksi pembantaian dan penyiksaan yang mereka alami. Kami memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar menjadikan amal ini tulus karena-Nya, Dzat Yang Maha Mulia.
Penulis
—
BAGIAN PERTAMA
Tanah Palestina
Palestina:
Palestina adalah sebuah nama untuk menyebut wilayah Barat Daya negeri Syam. Sebuah wilayah yang terletak di bagian barat benua Asia dan bagian pantai timur Laut Tengah. Palestina terletak di titik strategis penting, karena dianggap sebagai penghubung antara benua Asia dan Afrika, di samping sebagai sentra yang mempertemukan wilayah dunia Islam.
Nama klasik yang terkenal untuk sebutan negeri ini adalah “tanah Kan’an”, karena yang pertama kali bermukim di sini yang dikenal dalam sejarah adalah bangsa Kan’an, mereka datang dari Jazirah Arab sekitar 2500 tahun S.M. Adapun nama Palestina sendiri diambil dari salah satu bangsa-bangsa pelaut, kemungkinan mereka datang dari daerah barat Asia kecil dan wilayah laut Ijah sekitar abad ke 12 S.M. Nama ini diketemukan diukiran Mesir dengan nama “Ba Lam Sin Ta, PLST”. Adapun penambahan Nun “N” kemungkinan untuk menunjukan kata plural atau jama’. Mereka bermukim di wilayah-wilayah pesisir dan berasimilasi dengan orang-orang Kan’an dalam waktu yang tidak terlalu lama. Namun orang-orang Kan’an memberikan nama buat tanah wilayah tersebut dengan nama mereka (orang-orang Palestina).
Mengenai bentuk dan batas-batas wilayah Palestina pada zaman dahulu belum dikenal secara konkrit seperti sekarang, kecuali pada masa penjajahan Inggris atas Palestina tahun 1920-1923. Dalam perjalanan sejarahnya, penetapan batas wilayah ini terkadang menyempit dan meluas, namun secara umum ada hal yang konstan tentang wilayah ini bahwa ia tetap terletak di antara Laut Tengah, Laut Mati dan Sungai Jordan sebagai bagian dari wilayah negeri Syam.
Sangat sulit menetapkan batas-batas wilayah Palestina secara historis, karena kajian yang kami lakukan di sini tidak mengarah kepada kajian yang bersifat tafsili daqiq (rinci dan detail). Namun demikian kami akan membahas sekilas tanda-tanda perkembangan historis terpenting bagi batas-batas ini. Pada masa Bizantium, dan sampai pertengahan abad IV masehi, wilayah Palestina terbagi menjadi tiga daerah administratif, yaitu:
1. Palestina I: Batas wilayah ini meliputi sebelah utara mulai dari selatan gunung Karmel dan padang Ibnu Ameer, sebelah selatan berupa garis yang membentang dari selatan Rafah ke arah timur sampai pertengahan Laut Mati. Perbatasan timur wilayah ini meliputi bagian-bagian timur Yordania, garis perbatasannya melewati selatan Bisan dan membelah sungai Yordan yang mengelilingi wilayah antara Ajlon untuk sebelah utara dan ujung Laut Mati untuk sebelah tenggara. Yang menjadi jantung Palestina I ketika itu adalah kota Qasariyah yang meliputi kota al Quds, Nablus, Yafa, Gaza dan Asqalan.
2. Palestina II: Wilayah ini meliputi pegunungan el Jalil, Maraj Ibn Ameer dan dataran-dataran tinggi yang membentang ke arah timur dari danau Thabriyah, yakni wilayah-wilayah bagian timur Yordania dan Suriyah sekarangn ini.
3. Palestina III: Wilayah ini mencakup daerah-daerah yang terletah di sebelah selatan garis Rafah - Laut Mati, sampai Teluk Aqabah. Wilayah ini berpusat di kota al-Betraa yang sekarang ini terletak di wilayah bagian timur Yordania.1
Ketika Palestina masuk di bawah pemerintahan Islam pada masa kekhalifahan Umar bin Khathab radiyallahu ‘anhu maka dianggap sebagai bagian dari negeri Syam. Saat itu negeri Islam dibagi menjadi tujuh wilayah, dan Syam adalah salah satu dari ketujuh wilayah tersebut. Pada masa khulafaur Rasyidin, secara administratif negeri Syam terbagi menjadi beberapa kota administratif, yakni kota administratif Himsh, Damaskus, Palestina dan Yordania.
Sedang pada masa kekhalifahan Bani Umayah ditambah kota administratif yang kelima, yaitu kota administratif Qanisrain. Wilayah kota administratif Palestina membentang dari Rafah yang berbatasan dengan Sinai sampai ke el Lajun, yaitu sebuah kota yang terletak setelah 18 kilometer barat laut kota Jenin. Wilayah administratif Palestina beribukotakan Alladu sampai akhirnya Sulaiman bin Abdul Malik menjadi wali wilayah ini pada masa kekhalifahan saudaranya, Khalifah Alwalid bin Abdul Malik, pada tahun 86 - 97 Hijriah. Kemudian Sulaiman memerintahkan pembangunan kota Remlah yang kemudian menjadi ibukota wilayah ini.
Selanjutnya Palestina menjadi wilayah yang terlepas berdiri sendiri pada masa kekhalifahan Bani Abbasiyah, yaitu setelah masa pemerintahan Abu Abbas al Sifah dengan Remlah tetap menjadi sentral pemerintahan. Setelah terlepas berdiri sendiri, Palestina terbagi menjadi 12 Kurah (kota). Yaitu Remlah, Eilia (al Quds), Amwas, Alladdu, Yabna, Yafa, Qaisariya, Nablus, Sabastiyan, Asqalan, Gaza, Beit Jabrain serta bergabung ke dalamnya wilayah pinggiran, Zagar, Diyar Qaum, Lud, Syara dan pegunungan hingga Aila di Teluk Aqabah.
Adapun kota administratif Yordania, berdasarkan fakta-fakta kontemporer, sekarang ini menjadi bagian wilayah timur Yordania, wilayah utara Palestina dan selatan Lebanon. Ketika itu, Yordania merupakan kota anministratif terkecil dari negeri Syam yang berpusat (ibukota) Thabriya, yang terdiri dari 13 Kurah. Yaitu Thabriya, Samira, Bisan, Fuhl, Jursy, Beit Ras, Jadr, Abil, Susiya, Shafwariya, Aka, Qadas (utara Shafad) dan Shur.
Pada masa pemerintahan Mamalik (th 1250 - 1517), secara administratif negeri Syam terbagi menjadi beberapa wilayah perwakilan (niyabah). Wilayah Palestina terdiri dari tiga niyabah, yaitu Shafad, al Quds dan Gaza. Niyabah Shafad meliputi wilayah dari utara Palestina dan selatan Lebanon sampai ke sungai Lithani. Pada masa kekhalifahan Turki Utsmani di Syam (th 1516 - 1918), negeri ini terbagi menjadi tiga iyalah (distrik), yaitu iyalah Damaskus, Halb dan Tharablus. Setiap iyalah terdiri dari beberapa daerah administratif yang disebut sanajiq. Ketika itu sanajiq Nablus, Gaza, al Quds, Lajun dan Shafad berada dalam iyalah Damaskus. Sanajiq Nablus meliputi bagian-bagian wilayah timur Yordania. Ketika dibentuk iyalah baru Shaida pada tahun 1660, masuk dalam distrik ini wilayah Shafad yang kemudian sentral pemerintahan berpindah ke Aka pada tahun 1777. Setelah itu turut bergabung dalam iyalah Shaida kota al Quds, Nablus dan Balqa. Dan ketika terbit sistem kewilayahan baru pada tahun 1864 iyalah Shaida bergabung dalam wilayah (propinsi) Suriah. Dan ketika dibentuk wilayah (propinsi) Beirut pada tahun 1887, Aka, Balqa dan tiga kota lainya pisah dari wilayah Suriah membentuk propinsi-propinsi (wilayah) baru. Wilayah Beirut membentang sampai penghujung jalan antara Nablus dan al Quds, yang mencakup kota Aka dan Balqa yang berpusat di Nablus yang meliputi pinggiran Jenin, Bani Sha’b, Jamain dan Salth. Saat itu kota Aka mencakup pinggiran Haifa, Nashira, Thabriya dan Shafad. Wilayah-wilayah utara Palestina ini masih tetap menjadi bagian wilayah Beirut sampai tahun 1914. Sedangkan distrik al Quds, melihat dari urgensi dan kekhawatiran Daulah Utsmaniyah dari ketamakan zionis Yahudi, serta masuknya campur tangan negara asing dalam urusan al Quds, pihak daulah memisahkannya dari Propinsi Suriah, dan dinyatakan sebagai wilayah otonomi yang berdiri sendiri dan langsung terikat oleh pemerintah pusat sejak tahun 1874. Wilayah ini meliputi bagian tengah dan selatan Palestina, yang diikuti wilayah pinggiran al Quds, Yafa, Gaza dan Hebron (al Khalil). Pada tahun 1909 dibangun pinggiran Bi’r Sebaa yang sebelumnya merupakan bagian dari pinggiran Gaza. Melihat kuatnya kekuasaan al Quds, beberapa kali terjadi penggabungan wilayah Nablus (Balqa’) juga pinggiran Nashira selama tahun 1906 - 1909. Kekuasaan otonomi al Quds ini terus berlanjut hingga akhir kekhalifahan Daulah Utsmaniyah.2
Dari pembahasan yang agak melebar tentang batas-batas geografis Palestina ini, kami sebenarnya hanya ingin menegaskan beberapa makna:
• Bahwa penamaan Palestina adalah penamaan sudah ada sejak lama (klasik). Yang secara ghalib meliputi daerah antara Laut Tengah, Laut Mati dan Sungai Yordan.
• Bahwa Palestina adalah wilayah bagian dari negeri Syam. Karenanya, pembagian wilayah secara administratif, penamaan wilayah-wilayah, perluasan sebagian wilayah dan penyempitan sebagian yang lain, tidak pernah mempengaruhi perasaan penduduk aslinya, bahwa mereka adalah bagian tak terpisahkan dari umat Islam yang utuh. Bahwa loyalitas mereka kepada pemerintah takkan pernah goyah selama pemerintahnya adalah muslim.
• Bahwa pembagian wilayah secara administratif tidak lain hanyalah pembagian secara tekhnis belaka, untuk membudahkan kontrol yang dilakukan oleh Daulah Islamiyah dalam rangka mengelolah propinsi-propinsi yang ada. Bahwa perubahan itu tidak memberikan dampak sensitif apapun pada masyarakat umum. Bahwa perubahan ini terjadi sebagaimana terjadi pada negeri manapun saat ini. Mulai dari perluasan, penyempitan atau penamaan kembali terhadap propinsi-propinsi, distrik dan yang sejenisnya tanpa harus merombak esensi kehidupan manusia. Oleh karena itu, hal yang alami apabila wilayah utara Palestina menjadi bagian kota Yordania, juga wilayah-wilayah timur Yordania menjadi bagian Palestina. Kemudian wajar juga bila terjadi wilayah-wilayah utara Palestina menjadi bagian wilayah (propinsi) Beirut, atau kota Nablus menjadi pusat propinsi Balqa’, dan seterusnya.
• Bahwa perasaan dan wawasan sempit dan terkungkung tidak pernah terjadi di antara mayarakat negeri Syam (dan kaum muslimin secara umum). Bahwa kebebasan untuk berpindah-pindah, bergerak, bermukim, bekerja dan kepemilikan adalah hal yang wajar dan alami yang bisa dilakukan oleh semua masyarakat negeri Syam tanpa ada perasaan sempit dan terikat.
• Bahwa pembatasan-pembatasan berdasarkan territorial serta status kebangsaan berdasarkan domisili wilayah sangat jauh dari kehidupan masyarakat muslim sepanjang masa pemerintahan Islam sampai akhir kekhalifahan Daulah Utsmaniyah. Benih-benih kebangsaan dan nasionalisme sempit tidak pernah tumbuh kecuali setelah jaman penjajahan Barat. Namun sayang sekali hal itu tidak mengakar, kecuali dengan munculnya negara-negara domestik Arab dan negara-nagara Islam yang berdiri sendiri.
Telah menjadi kebiasaan orang-orang Arab menyebut tanah Palestina dengan nama Suriah Selatan. Ini tidak lain karena adanya anggapan bahwa Palestina merupakan bagian dari Suriah (negeri-negeri Syam). Pada masa pemerintahan Arab di Damaskus (sejak awal Oktober 1917 sampai Juli 1920), Palestina - meskipun dijajah Inggris - menjadi perwakilan dalam muktamar umum Suriah. Bahkan surat kabar Arab yang pertama kali terbit setelah penjajahan Inggris mengusung nama Suriah Selatan (Suriya al Janubiyah). Kebanyakan tokoh-tokoh Palestina berada di Suriah (Damaskus), diantaranya adalah para wakil dalam muktamar Suriah yang memproklamirkan kemerdekaan Suriah pada tanggal 8 Maret 1920. Nama ini tidak pernah lenyap dari Palestina kecuali setelah pertempuran Meislon, penjajahan Perancis atas Suriah dan jatuhnya pemerintahan Arab di Suriah pada Juli 1920.3
Di bawah kolonialisme Inggris, perbatasan antara Palestina dengan Lebanon di satu pihak dan Lebanon dengan Suriah di pihak lain. Ini berdasarkan perjanjian Inggris - Perancis yang diadakan pada 23 Desember 1920, yang kemudian ada beberapa perubahan pada tahun 1922 -1923. Adapun perbatasan Palestina dengan wilayah timur Yordania ditetapkan oleh perutusan Palestina dan wilayah timur Yordania pada awal September tahun 1922. Dengan penetapan perbatasan ini, maka luas wilayah Palestina mencapai 27009 kilometer persegi, yang membentang antara garis 29 300 dan 33 150 lintang utara, dan antara garis 34 150 dan 35 400 bujur timur. Panjang perbatasan Palestina dengan wilayah timur Yordania mencapai 360 kilometer, dengan Suriah mencapai 70 kilometer, dengan Lebanon mencapai 79 kilometer dan dengan Mesir mencapi 210 kilometer. Sedang pantai Palestina di Laut Tengah panjangnya mencapai 224 kilometer.4
Bersambung…
___
Referensi: Dr. Muhsin Muhammad Shaleh, Warsito, Lc (pent), Ardhu Filistin wa Sya’buha (Tanah Palestina dan Rakyatnya), Seri Kajian Sistematis tentang Issu Palestina (1).
___
Catatan kaki:
1 Lihat Al Mausu’ah Al Filistiniyah oleh Ahmad al Mur’asyli (Damaskus: haiah al mausu’ah al filistiniyah, 1984) 2/474-475
2 Seputar pembagian administrasi Palestina pada masa Islam, lihat Al Mausu’ah Al Filistiniyah 1/119-124
3 Ijaj Nuwaihedh, Rijalun Min Filistin (Beirut: mansyurat filistin al muhtalah, 1980) hal 314 - 315
4 Al Mausu’ah Al Filistiniyah 1/124 dan Biladuna Filistin oleh Mustafa al Dibagh (Beirut: Darul Thali’ah, 1973) 1/15-21